Detail Katalog

ID: 9145
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

Ekonomi Makro Islami / Adiwarman A. Karim

Edisi: Ed. 1.
Pengarang
Adiwarman A. Karim
Penerbit
Rajawali Press,
Tempat Terbit
Jakarta :
Tahun Terbit
2007
Subjek
Islam dan Ekonomi
Detail Teknis
Deskripsi Fisik
xviii, 328 hm. : - ; 23 cm
ISBN
979-769-098-9
Nomor Panggil
297.273 ADI e
Control Number
INLIS000000000009791
BIB ID
0010-0625000048
Catatan
Dalam pembahasan ekonomi mikro konvensional, tidak ada batasan syariah yang digunakan. Maka, perilaku dari setiap individu tersebut berperilaku sesuai dengan norma dan aturan menurut persepsinya masing-masing. Sehingga, memasukkan tatanan norma tertentu dalam pembahasan perilaku dalam memenuhi kebutuhan ekonominya menjadi tidak relevan. Objek dari ilmu ekonomi adalah konsumen, produsen dan pemerintah. Dimana semua objek tersebut dipertemukan dalam mekanisme pasar, baik pasar tenaga kerja, pasar barang ataupun pasar modal. Dengan kata lain, mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara penawaran dan permintaan yang akan menentukan tingkat harga tertentu. Sehingga dengan adanya transaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang atau jasa yang dimiliki oleh setiap objek ekonomi tersebut sebagai syarat terjadi mekanisme pasar.

Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan dari suatu masyarakat tergantung pada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yakni agama, hidup atau jiwa, keluarga atau keturunan, harta atau kekayaan, dan intelek atau akal. Ia menitikbertakan bahwa sesuai tuntutan wahyu, “kebaikan dunia dan akhirat merupakan tujuan utamanya”. Jadi, asumsi yang harus dibuat adalah Islam dilaksanakan oleh masyarakat, zakat hukumnya wajib, tidak ada riba dalam perekonomian, mudarabah wujud dalam perekonomian, pelaku ekonomi bersikap rasional dengan memaksimalkan kemaslahatan karena Islam tidak menyukai harta yang disimpan saja tetapi tidak dimanfaatkan.

Zakat adalah instrumen yang memberikan disinsentif untuk menelantarkan harta. Apalah artinya tabungan bila tidak diinvestasikan. Ia hanya menjadi seonggok harta yang tidak berguna. Secara sistematis semakin besar pemanfaatan harta, maka akan semakin besar pula pendapatan. Salah satu maksud larangan penimbunan harta yang diatur dalam QS At-Takatsur adalah untuk meningkatkan kesejahteraan manusia itu sendiri. Selanjutnya, ekonomi Islam juga mengatur kegiatan dalam produksi yang penting bagi kelangsungan hidup dan juga peradaban manusia dan bumi. Allah menetapkan bahwa manusia berperan sebagai khalifah. Bumi adalah lapangan dan medan, sedang manusia adalah pengelola segala apa yang terhampar di bumi untuk dimaksimalkan fungsi dan kegunaannya.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
B023369 297.273 ADI e Dapat dipinjam Ruang Baca Umum Tersedia
Informasi Katalog
Ditambahkan:
17 Jun 2025
Export